- Beranda /
- Kamus Keuangan Daerah
kamuskeuda
-
Akuntansi
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.
Permendagri No. 64 Tahun 2013 -
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekar secara permanen.
Permendagri 26 Tahun 2014 -
Anggota DPRD
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
PP 24 Tahun 2004 -
APBN
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
PP 55 Tahun 2005 -
Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Permendagri No. 64 Tahun 2013 -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Perpres 32 Tahun 2014 -
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
PP 24 Tahun 2004